BADAN USAHA MILIK DESA

Nama Lembaga: BADAN USAHA MILIK DESA
Singkatan: BUMDES
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: JL. RAYA KAPUNG-GLAPAN NO. 17 A
Profil BUMDES

Pengertian BUM Desa yang tepat adalah badan yang dibentuk atas inisiasi masyarakat dan/atau pemerintah desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi. Oleh karena itu, BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa. Kemudian, dalam kegiatannya, BUM Desa tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa serta diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi desa. Fungsi BUMDes Selain berfungsi sebagai lembaga  yang mampu mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia sebagaimana yang termuat dalam penjelasan Undang-Undang Desa Pasal 87 ayat (1). BUM Desa juga diharapkan berfungsi sebagai : Lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat desa, Lembaga sosial yang harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dengan melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Lembaga komersil yang membuka ruang lebih luas kepada masyarakat desa untuk meningkatkan penghasilan, dengan kata lain membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran di desa Lembaga yang mampu menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa, dan Lembaga yang mampu menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian desa lainnya. Dasar Hukum BUMDes Setidaknya ada sekitar 7 landasan hukum yang memayungi pendirian dari Badan Usaha Milik Desa disingkat BUM Desa. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
 

Visi & Misi BUMDES

Tugas Pokok & Fungsi BUMDES

Kepengurusan BUMDES

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir